Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online Terbaru 2022

Penting untuk mengetahui informasi tentang langkah langkah  daftar NPWP online bagi yang memenuhi syarat pembayaran pajak.

Anda dapat mendaftarkan NPWP 2022 secara online di DJP Online ( ereg.pajak.go.id/register).
Halaman itu juga memberi tahu Anda cara mendaftarkan Nomor Identifikasi Pembayar Anda secara online melalui ponsel Anda. Membuat NPWP online relatif mudah, asalkan Anda memenuhi semua persyaratan pembuatan NPWP dan memahami tata cara pendaftaran yang benar.

Ingat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Anda adalah identitas Anda saat menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak Anda. Salah satu keistimewaan NPWP adalah sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

NPWP biasanya merupakan persyaratan sebelum wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT). Oleh karena itu, penting untuk memahami cara daftar NPWP online. Berikut ulasan cara daftar NPWP online tahun 2022.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan persyaratan kesiapan NPWP. Baca Juga : Cara Aktivasi NPWP Pasif Online dan Offline Persyaratan Pendaftaran NPWP Pribadi Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP pribadi online seperti yang terangkum di laman www.pajak.go.id.

Persyaratan proses NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan tidak bekerja sendiri meliputi: Warga Negara Indonesia : Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk) WNA : Copy Paspor) Syarat pendaftaran NPWP Online 2022 wajib pajak badan atau badan usaha mandiri adalah : WNI : Copy KTP WNA : Copy Paspor. dan salinan KITAS. ATAU Salinan dokumen KITAP yang menunjukkan lokasi dan kegiatan usaha Pernyataan bermeterai yang menunjukkan jenis kegiatan usaha dan tempat/ lokasi. Atau surat keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha wajib pajak.

Berikut Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Secara Online Sebaliknya, jika Anda adalah wanita beristri yang berpisah dengan suaminya sebagaimana ditentukan oleh hakim, maka diperlukan persyaratan sebagai berikut: WNI : Fotokopi KTP WNA : Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Pasangan Fotokopi KK ( Kartu Keluarga) Fotokopi Surat Keterangan Pajak Luar Negeri Pasangan Asing NPWP 2022 Online terlebih dahulu : Anda harus membuat akun di halaman ereg.pajak.go.id dengan metode. Gunakan tautan https://ereg untuk mengakses laman pendaftaran elektronik online DJP atau DJP. Buka laman pajak.go.id/register atau ereg.pajak.go.id dan klik Daftar jika belum memiliki akun.

Masukkan alamat email Anda. Pastikan email yang Anda masukkan valid dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan dalam formulir proses pendaftaran NPWP online. Masukkan kode captcha Anda. Login dengan alamat email sesuai yang Anda gunakan saat mendaftar NPWP Online. Kemudian klik link konfirmasi dan secara otomatis Anda akan terhubung kembali dengan halaman registrasi elektronik online NPWP. Masukkan jenis wajib pajak (WP), orang pribadi atau badan. Silahkan tulis nama anda dengan huruf kapital sesuai KTP. Masukkan alamat email Anda jika belum dimasukkan. Masukkan kata sandi Anda dan ulangi. Masukkan nomor ponsel aktif Anda. Pilih pertanyaan rahasia dan jawaban yang hanya Anda yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik ” Daftar”. Baca juga: Cara daftar NPWP online dengan mobile klik di ereg.pajak.go.id Sedangkan cara membuat NPWP online setelah mendapatkan akun di ereg.pajak.go.id sebagai berikut.

Buka email akun e-registrasi Anda dan klik tautan aktivasi. Masuk kembali ke halaman DJP dan masuk menggunakan alamat email dan kata sandi terdaftar Anda. Isi formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu orang pribadi. Kemudian pilih “ Tengah” jika Anda lajang atau “ Cabang” jika Anda sudah menikah. Masukkan kebutuhan Anda seperti yang dijelaskan di atas.

Selanjutnya, isi formulir identifikasi wajib pajak yang mencantumkan nama, jabatan pertama, tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email. Selanjutnya, isi formulir sumber penghasilan utama Anda, yang terdiri dari hubungan kerja, aktivitas bisnis, dan pekerjaan lepas.

Lengkapi formulir Alamat Tetap (KTP). Jika sumber penghasilan Anda dari perusahaan, harap lengkapi formulir alamat perusahaan. Jika tidak, Anda tidak perlu mengisi formulir. Lengkapi formulir informasi tambahan dengan jumlah tanggungan dan kisaran pendapatan bulanan Anda. Kemudian upload KTP terbaru dengan jenis file Gambar atau PDF maksimal 2 MB per file. Isi formulir pernyataan.

Selanjutnya akan terlihat status pendaftaran NPWP Anda, klik Kirim Token. Salin nomor token ke dalam daftar dasbor yang dikirim ke alamat email Anda. Klik Terapkan. Melakukannya.
Ada 4 Solusi Verifikasi EFIN Anda Secara Online Lalu Tunggu Kartu NPWP Anda Dikirim Ke Rumah Sesuai Alamat Yang Anda Daftarkan.

Leave a Comment